Apakah ada yang punya perjanjian pranikah? Jika punya, apa alasannya? Apa isinya?
Subscribe Today →
For exclusive Youth services Insider content.
Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link and will create a new password via email.
Please briefly explain why you feel this question should be reported.
Please briefly explain why you feel this answer should be reported.
Please briefly explain why you feel this user should be reported.
For exclusive Youth services Insider content.
Parents Helped
Each Year
Exclusive
content
Banyak pasangan yang mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pranikah, dan ada beberapa alasan umum di baliknya. Biasanya, perjanjian pranikah dibuat untuk melindungi aset yang sudah dimiliki sebelum menikah, menjaga hak masing-masing jika terjadi perceraian, atau menghindari konflik soal keuangan di masa depan.
Isinya bisa bervariasi tergantung kebutuhan, tapi biasanya mencakup pembagian harta, pengaturan utang, atau bahkan ketentuan terkait hak asuh anak. Kalau ingin tahu lebih lengkap tentang kenapa perjanjian pranikah bisa penting dan contoh isinya, cek artikel ini: Mengapa Perjanjian Pranikah Itu Penting? Temukan Jawabannya di Sini.
Perjanjian ini nggak cuma soal “siapa dapat apa,” tapi juga bisa jadi bentuk komunikasi dan kesepakatan yang bikin hubungan lebih transparan.
Sebenarnya ini jawaban yang beberapa kali ditanyakan oleh beberapa teman yang mengetahui saya sudah memiliki perjanjian pra nikah dan juga beberapa teman quora.
Awal mengapa saya membuat perjanjian ini karena jujur saja saya trauma sama lelaki setelah saya begitu tulus padanya tapi saya ditinggalkan tanpa sepatah katapun, menghilang bagai hantu, tanpa jejak. Oleh karena itu saya merancang perjanjian pra nikah saya sendiri agar hati saya nantinya tenang dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
tujuan dari surat perjanjian ini tidak terbatas pada:
– melindungi kekayaan yang diperoleh dari hasil kerja keras sebelum menikah
– melindungi dari kerugian yang ditimbulkan akibat poligami
– membebaskan dari hutang pasangan yang dimiliki ketika sebelum dan sesudah menikah
– menjamin kepemilikan warisan turun temurun
– menjamin kondisi finansial pasca perceraian
Untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh dan isi perjanjian pra nikah atau isi perjanjian rujuk yang komprehensif, Anda dianjurkan untuk mendapatkan nasihat dari pengacara, advokat atau notaris. Ini contoh surat perjanjian dimana Anda bisa memodifikasi isinya sesuai kondisi dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
SURAT PERJANJIAN PRANIKAH/PRA-KAWIN (PRENUPTIAL AGREEMENT)
Pada hari XXX, XX Agustus 20XX, di Kota XXX, Provinsi XXX, para pihak telah sepakat untuk membuat surat perjanjian pranikah atau prakawin dari dan antara:
Nama: Nama Calon Suami, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di XXX, XX September 19XX (Umur XX Tahun), Agama XXX, Pekerjaan Karyawan PT XXX, Alamat Jalan XXX, Kelurahan XXX, Kota XXX, Provinsi XXX, Indonesia.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PIHAK-I);
Nama: Nama Calon Istri, Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di XXX, XX September 19XX (Umur XX Tahun), Agama XXX, Pekerjaan Karyawan PT XXX, Alamat Jalan XXX, Kelurahan XXX, Kota XXX, Provinsi XXX, Indonesia.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PIHAK-II);
Kedua belah pihak, berdasarkan adanya itikad baik dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat pula untuk mengikatkan diri dan tunduk pada isi surat perjanjian pranikah atau pra kawin ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PRINSIP DASAR
Pasal 1
-Kedua belah pihak mengaku adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Pasal 2
-Perjanjian ini berazaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan gender, kesamaan kedudukan sosial, hukum, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
PERKAWINAN MONOGAMI
Pasal 3
-Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami dan menentang keras adanya poligami ataupun poliandri, nikah siri ataupun nikah bawah tangan.
Pasal 4
-Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
Keadaan khusus tersebut adalah :
-Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang atau 2 tahun setelah berencena memiliki anak, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Surat Perjanjian Pranikah ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan.
-Rumah Sakit yang ditunjuk dalam perjanjian prakawin ini adalah Rumah Sakit XXX atau Rumah Sakit XXX.
-Keadaan khusus dapat diabaikan apabila kedua belah pihak bersepakat untuk tidak memiliki anak, baik dalam keadaan kedua pihak subur dan sehat serta dinyatakan mampu memiliki anak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Surat Perjanjian Pranikah ini maupun kedua pihak atau salah satu pihak dinyatakan tidak mampu memiliki anak.
-Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
Pasal 5
-Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 6
-Bahwa harta benda yang dimiliki dan dibawa masing-masing pihak pada saat perkawinan belum dilangsungkan dan atau yang diperoleh dikemudian hari karena hibah, warisan, hibah wasiat atau karena apa pun tetap menjadi milik pihak yang memiliki/ memperolehnya.
-Usaha/ CV/ PT/ wirausaha yang dimiliki dan dirintis oleh masing-masing pihak pada saat perkawinan belum dilangsungkan dan atau yang peroleh dikemudian hari karena hibah, warisan, maupun wasiat, ataupun dari modal hasil penghasilan sendiri tetap menjadi milik pihak yang memiliki/ memperolehnya.
-Usaha/ CV/ PT/ wirausaha yang dimiliki dan dirintis oleh kedua belah pihak pada saat perkawinan belum dilangsungkan dan atau yang peroleh dikemudian hari karena hibah, warisan, maupun wasiat, untuk berdua ataupun dari modal hasil penghasilan kedua belah pihak tetap menjadi milik kedua belah pihak.
Pasal 7
-Pengelolaan harta kekayaan Pihak yang memiliki merupakan hak dari Pihak pemilik.
-Pemilik harta berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 diatas.
-Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, hibah, dan menjaminkan kepada pihak ketiga (Pihak III)
Pasal 8
-Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah menjadi harta milik bersama.
-Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan dan didiskusikan secara bersama-sama.
-Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama, namun tidak terbatas pada memberi, menjual, membeli, menggadaikan, hibah, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga
Pasal 9
-Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dipikul oleh pihak pertama
-Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas dilakukan dan diatur oleh pihak kedua setelah disepakati bersama.
HUTANG DALAM PERKAWINAN
Pasal 10
-Bahwa segala hutang karena apa pun yang terjadi sebelum atau selama perkawinan tetap menjadi hutang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukan hutang. Kecuali hutang untuk pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dipikul oleh pihak pertama.
PERLINDUNGAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
Pasal 11
-Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT), sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti (suami, istri dan anak) maupun terhadap orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman bersama dan/atau tempat tinggal dari kedua belah pihak.
Pasal 12
-Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik dan berimbang terhadap pertumbuhan dan perkembangan kejiwaan anak.
-Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap perawatan dan pendidikan anak.
-Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joucto (jo) UU No. 35 Tahun 2014.
DOMISILI
Pasal 13
-Kedua belah pihak bersepakat akan menetap bersama di rumah milik sendiri dan atau apabila belum memiliki rumah akan mengontrak/menyewa tempat tinggal lain yang terpisah dari orang tua pihak pertama dan orang tua pihak kedua.
-Kedua belah pihak bersepakat tidak akan membiarkan orang lain selain keluarga inti (suami, istri dan anak) untuk tinggal di rumah milik bersama tanpa ijin, atau membuat salah satu pihak merasa tidak nyaman.
KARIR DAN PENDIDIKAN
Pasal 14
-Kedua belah pihak bersepakat untuk saling mendukung karir dan pendidikan satu sama lain dan tidak akan menghalangi pekerjaan/pendidikan pasangan kecuali dalam keadaan khusus.
-Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan perkerjaan domestik bersama-sama, saling menjaga kebersihan dan kenyamanan di dalam tempat tinggal.
Pasal 15
-Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan karir maupun pendidikan.
Keadaan khusus tersebut adalah :
-Pihak kedua dalam keadaan hamil dan janinnya lemah atau rentan keguguran berdasarkan keterangan dokter.
-Pihak pertama/ kedua sakit keras yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan karir ataupun pendidikan.
HAL PENTING LAINNYA
Pasal 16
-Segala keputusan penting dalam rumah tangga dibicarakan berdua dan kesepakatan kedua belah pihak tidak dapat diganggu gugat ataupun diintervensi oleh pihak ketiga.
-Apabila salah satu pihak terbukti berselingkuh/berzina, melakukan KDRT, melakukan poligami/ poliandri, menggunakan narkoba, berjudi hingga terlilit hutang, ataupun melakukan kejahatan yang melanggar UU sehingga merugikan pasangan, anak dan keluarga maka semua harta bersama dan hak asuh anak (apabila ada) akan dimiliki oleh pihak setia atau korban.
-Apabila pihak pertama mengalami penurunan financial disebabkan hal-hal yang tidak terprediksi seperti bencana alam, kebakaran tempat usaha, kehilangan pekerjaan, di PHK, terkena dampak wabah/ musibah, kemudian pihak pertama masih berusaha bekerja dan mencari nafkah maka pihak kedua dilarang menggugat cerai pihak pertama kecuali dalam keadaan khusus pihak kedua diperbolehkan menggugat cerai.
Keadaan khusus tersebut adalah :
-Pihak pertama tidak berusaha untuk bekerja dan mencari nafkah maksimal selama 6 bulan.
-Pihak pertama tidak memberikan kontribusi lebih dalam pekerjaan domestik dan mengasuh anak (menjadi bapak rumah tangga) selama pihak kedua bekerja, membiayai kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.
PERUBAHAN PERJANJIAN
Pasal 17
-Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan juga tidak merugikan pihak ketiga.
Pasal 18
-Perubahan atas perjanjian pranikah atau kesepakatan prakawin hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur jelas dalam sruat perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum, norma-norma kesusilaan serta kepatutan-kepatutan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Pasal 19
-Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan melekat dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) terhadap isi perjanjian ini.
Pasal 20
-Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.
PERSELISIHAN
Pasal 21
-Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan atau penafsiran atas perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dengan terlebih dahulu mendahulukan jalan musyarawah dan mufakat.
-Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
-Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima orang mediator.
-Pengaturan tentang mediasi akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian lain yang nantinya turut melekat pada perjanjian ini.
-Pengaturan tentang mediasi dan juga tata caranya dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
Pasal 22
-Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pasal 23
-Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa pakasan dari pihak manapun.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(Calon Suami) (calon Istri)
Saksi-Saksi:
1. Saksi I 2. Saksi II
Catatan: saya nggak mau menikah sebelum calon suami saya menandatangi perjanjian ini dan memberi pemahaman ke keluarganya mengenai perjanjian kami.
Nggak papa saya nikahnya agak belakangan yang penting suami nggak ngetek di emaknya, dia menghormati saya, tidak menikah biar nanti saya ‘ngurusin’, dia bertanggung jawab, setia, pengertian, suportif, serta kehidupan rumah tangga kami tidak diintervensi oleh mertua maupun ortu saya.
karena tujuan saya menikah bukan biar dianggap laku ato nanti sengsara. menikah juga bukan goals dalam hidup saya, hanya salah satu bucket list namun bukan tujuan hidup saya.
Edit: tulisan yang miring baru saja saya tambahkan, apabila ada hal lain yang teringat akan saya tambahkan kembali